
Citi Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
Citi Indonesia merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar. Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS, silakan akses disini.

Pacific Century Place, Lantai 8-10
SCBD LOT 10, JL. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190

Bulan Inklusi Keuangan

Gerakan Nasional Cerdas Keuangan
GEBER PK
Gerakan Bersama Edukasi Pelindungan Konsumen

GERNAS APUPPT
Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme

Batara Sianturi
Chief Executive Officer
Sujanto Su
Chief Financial Officer
Andyana Y.L. Tobing
Head of Human Resources
Yassin Tadjoedin
Head of Operations
Benny Hastika Wicaksana
Head of Markets
Kantor Cabang Korporat
Jakarta
South Quarter Tower B, 6th floor
RA Kartini Kav.8
Surabaya
JAPFA Indoland Center Tower II 3rd floor
Panglima Sudirman 66-68
Medan
Imam Bonjol 23
Bandung
Wisma Bumiputera Building
Asia Afrika 141-149
Contact Centre:
Citiservice Indonesia
Hotline: +6221-29961700/ 1500983
citiservice.indonesia@citi.com (08:00 – 17:00 WIB, Senin s.d. Jumat)
Instantpayment.citiservice@citi.com (layanan bantuan BI-FAST di luar jam operasional)
Akses akun secara online melalui CitiDirect: https://www.citidirect.com/login/
Commercial Cards Service Indonesia
Program Administrator 24/7 Hotline: +6221-29961744
Cardholder 24/7 Hotline: +6221-29961755/ 1500295/ 08001222273 (toll free)
Email: commcard.indonesia@citi.com
Akses akun secara online melalui Citi Manager: https://home.cards.citidirect.com
PT. Citigroup Sekuritas Indonesia
Pacific Century Place, Lantai 10, SCBD Lot 10, Jl. Jend Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 2924 9209
Fax: (021) 5797 3514
Kami sampaikan beberapa hal berikut bahwa:
HARAP BERHATI-HATI atas segala bentuk penipuan berbentuk ajakan berinvestasi, penggunaan trading platform/aplikasi jual beli saham yang mengatasnamakan Citi / Citigroup Sekuritas Indonesia.
Sebagai tambahan Informasi: PT. Citigroup Sekuritas Indonesia adalah satu-satunya entitas anak usaha Citigroup yang bergerak di Pasar Modal Indonesia sesuai dengan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”) *) berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-235/PM/1992 tanggal 2 Mei 1992.
Perlu diketahui juga bahwa tidak terdapat entitas resmi di bawah naungan Citigroup dengan nama “CITI SEKURITAS” di Indonesia.
PT. Citigroup Sekuritas Indonesia (“PT CSI”) didirikan pada tanggal 3 Juli 1989 berdasarkan Akta Notaris Kartini Muljadi, S.H., No. 15, sebagai usaha patungan antara Citibank Overseas Investment Corporation, Amerika Serikat dengan mitra usahanya dari Indonesia.
PT CSI adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan penyedia hasil riset, sesuai dengan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”) *) berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-235/PM/1992 tanggal 2 Mei 1992.
*) Bapepam telah berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan kemudian pada tanggal 31 Desember 2012 pengawasan terhadap kegiatan pasar modal telah diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Julius Soesantio
Direktur Utama, Head of Underwriting
Julius Soesantio bergabung dengan PT CSI sejak Juli 2011 sebagai Kepala ICG In-Country Production Support. Julius sudah memiliki lebih dari 10 tahun di Industri Pasar Modal dan 20 tahun pengalaman di bidang Information Teknologi dan berbagai proyek dan industri . Sejak tahun 2020 Julius ditunjuk sebagai Direktur Operations dan Teknologi PT CSI, dan kemudian pada tahun 2022 ditunjuk sebagai Direktur Utama, sekaligus membawahi departemen Underwriting/Penjamin Emisi Efek.
Ferry Wong
Direktur, Head of Equity Research
Ferry Wong adalah Direktur dan Kepala Riset Indonesia untuk Riset dan Analisis Investasi PT CSI. Ferry bertanggung jawab untuk mendorong riset strategi ekuitas PT CSI serta cakupan sektor otomotif, media, batubara, dan kapitalisasi kecil / menengahBeliau bergabung dengan PT CSI sejak Agustus 2011 dari Macquarie Securities di mana beliau menjadi Managing Director dan Kepala Riset Indonesia sejak April 2008. Ferry bergabung bersama BNP Paribas Securities sebagai analis riset di tahun 1997-2008, sebelum mengambil peran sebagai Direktur dan Kepala Riset untuk Indonesia sejak 2004. Beliau secara konsisten menjadi salah satu analis teratas di Indonesia berdasarkan Institutional Investors Survey selama periode 2000-2018.
Ferry memegang gelar sarjana di bidang Keuangan & Akuntansi dari University of Wisconsin dan gelar Master di bidang Keuangan dan Strategi dari University of Pittsburgh, Amerika Serikat.
Boumediene Sumurung Halomoan
Komisaris Independen
Boumediene menjadi Dewan Komisaris PT CSI sejak Juni 2024 sebagai Komisaris Independen. Dengan pengalaman puluhan tahun di berbagai sekuritas Indonesia, terakhir sebagai Komisaris Independen di perusahaan terbuka.
Direksi dan Pegawai yang memiliki ijin WPEE / WPPE / WMI
Direksi: 2 orang
Komisaris: 1 orang
Penjaminan Emisi Efek: 1 orang
Riset: 2 orang
Pembukuan: 1 orang
Kepatuhan: 1 orang
PT CSI Trading Closure Announcement
Laporan Keuangan Berkala
Laporan Keberlanjutan
Risiko didefinisikan sebagai potensi kerugian atas kondisi keuangan saat ini maupun proyeksi ke depannya. Manajemen risiko mencakup proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian, dan pelaporan.
PT CSI mengelola seluruh kelompok risiko diantaranya kredit, pasar, operasional, likuiditas, legal, kepatuhan, reputasi, dan strategi. Risiko dapat datang dari ketidakpastian di pasar keuangan, kegagalan proyek, tanggung jawab hukum, kecelakaan, bencana alam dan juga serangan disengaja dari pihak-pihak lain.Untuk mengelola seluruh risiko tersebut, PT CSI telah melakukan beberapa usaha seperti pembaruan Kebijakan Manajemen Risiko, pemenuhan fungsi manajemen risiko sebagai unit yang independent serta menyediakan kerangka umum sesuai dengan prinsip GRC untuk mengelola risiko.
Unit Kepatuhan memegang peranan yang sangat penting untuk memastikan kegiatan operasional perusahaan selalu mentaati peraturan yang ditetapkan oleh regulator di Indonesia serta kebijakan internal. Hal tersebut di atas dapat dicapai apabila budaya kepatuhan sudah menjadi bagian yang menyatu dengan aktifitas dan proses bisnis sehari-hari di seluruh level organisasi dan aktivitas perusahaan. Sesuai dengan peraturan tentang pelaksanaan fungsi kepatuhan, unit Kepatuhan sebagai unit yang independen, mempunyai peran dan tanggung jawab sebagai berikut:
Memastikan pemenuhan semua komitmen atas semua kebijakan, prosedur, sistem dan aktivitas telah sesuai dengan pengaturan-pengaturan di dalam peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan, regulator-regulator lain yang terkait dan hukum yang berlaku dan melakukan inisiatif untuk pemantauan pelaksanaan kebijakan internal serta peraturan regulator.
Pengaduan nasabah dapat menghubungi csi.helpdesk@citi.com.
Staf kami akan menghubungi Anda dan menjalankan proses penanganan selanjutnya.
Dalam melaksanakan kegiatannya, Direksi dan Komisaris berpedoman dan mematuhi Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta peraturan lainnya yang berlaku.
PT CSI berkomitmen dalam program peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, baik bekerjasama dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia dan dengan Perusahaan Efek lainnya.
PT CSI mendukung program Bulan Inklusi Keuangan tahun 2024 termasuk dengan pencantuman program di laman OJK yang dapat dilihat di sini.
Pengaduan nasabah dapat dilakukan secara lisan menghubungi nomor berikut:
Program Administrator Commercial Card Hotline: +6221-29961744 (24/7) atau Pemegang Kartu Commercial Card ke Hotline: +6221-29961755 / 1500295 / 08001222273 (tanpa biaya)
Pengaduan nasabah dapat dilakukan secara tertulis melalui surat elektronik/email ke:
Bank Indonesia telah mengumumkan penghentian penggunaan JIBOR dan peralihannya ke IndONIA.
Untuk memfasilitasi transisi ini, pelaku pasar diwajibkan untuk menghentikan penggunaan JIBOR sebagai suku bunga acuan untuk pinjaman dan kontrak derivatif baru, dengan tenggat waktu sebagai berikut:
Efektif sejak 1 Januari 2025, penggunaan JIBOR untuk tenor overnight (ON) sampai dengan 1 minggu telah dilarang;
Efektif sejak 1 April 2025, penggunaan JIBOR untuk tenor 1 bulan sampai dengan 3 bulan akan dilarang;
Efektif sejak 1 Juni 2025, penggunaan JIBOR untuk tenor 6 bulan sampai dengan 12 bulan akan dilarang.
Pendekatan Citi
Sesuai tenggat waktu tersebut, Citi akan menggunakan IndONIA sebagai standar industri alternatif untuk JIBOR dalam setiap kontrak baru, merujuk pada kesesuaiannya.
Untuk eksposur pinjaman dan derivatif yang saat ini masihmenggunakan JIBOR, preferensi Citi adalah untuk melakukan remediasi secara bilateral atau melakukan konversi secara aktif untuk memperbarui acuan JIBOR ke IndONIA. Jika Anda ingin memulai proses remediasi ini, silakan hubungi perwakilan Citi.
Langkah berikutnya
Kami menghimbau Anda untuk menilai dampak atas penghentian penggunaan JIBOR pada portofolio Anda dan mempertimbangkan pendekatan Citi yang dijabarkan di atas. Anda dipersilakan untuk melakukan konsultasi dengan penasihat profesional independen Anda (keuangan, hukum, pajak, akuntansi, atau lainnya) sebagaimana perlu.
Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan hubungi perwakilan Citi Anda atau citiservice.indonesia@citi.com
Selain yang disepakati secara tertulis antara Anda dan Citi, Citi tidak membuat pernyataan, jaminan atau jaminan, dan tidak berutang kewajiban apa pun kepada Anda, atau memiliki kewajiban apa pun kepada Anda, sehubungan dengan perkembangan terkait reformasi IBOR, dan Citi juga tidak dapat memberi tahu Anda sehubungan dengan perkembangan terkait reformasi IBOR atau sehubungan dengan produk/layanan individu yang mungkin terpengaruh. Kami mendorong Anda untuk tetap up to date dengan reformasi IBOR, dan RFR, perkembangan, dan untuk mempertimbangkan dampaknya terhadap Anda, menggunakan penasihat profesional independen (keuangan, pajak, akuntansi, hukum atau lainnya) yang Anda anggap perlu. Materi ini tidak dimaksudkan untuk, dan tidak boleh diandalkan, sebagai pernyataan, jaminan, atau jaminan lain atau sebagai nasihat keuangan, pajak, akuntansi, hukum, atau lainnya.
Materi ini tidak dimaksudkan untuk menjadi komprehensif dan perkembangan material mungkin telah terjadi sejak terakhir kali diperbarui.
Informasi yang terkandung dalam komunikasi ini dan lampiran apa pun ("Pesan") ditujukan untuk satu atau lebih individu atau entitas tertentu dan mungkin bersifat rahasia, hak milik, hak istimewa atau dilindungi oleh hukum. Jika Anda bukan penerima yang dituju, harap segera beri tahu pengirim, hapus Pesan ini dan jangan mengungkapkan, mendistribusikan atau menyalinnya ke pihak ketiga mana pun atau menggunakan Pesan ini.
Pesan elektronik tidak aman atau bebas kesalahan dan dapat mengandung virus atau mungkin tertunda dan pengirim tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Pengirim berhak untuk memantau, merekam, dan menyimpan pesan elektronik.
Pesan ini berisi informasi yang ditujukan untuk penggunaan klien Citi saja dan tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga
Ketahui cara melakukan pembayaran atas Penerimaan Negara di Citi melalui kanal-kanal berikut:
Direct Tax – DTAX/Internet Banking
Domestic Funds Transfer – DFT/Internet Banking & Overbooking