
Citi Indonesia is licensed and supervised by the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan) and Bank Indonesia.
Citi Indonesia is an insured member of Indonesia Deposit Insurance Corporation (IDIC).
The maximum savings guaranteed by IDIC per customer per bank is IDR 2 billion. To check the IDIC Guaranteed Interest Rate, please access here.

Pacific Century Place, 8th - 10th Floor
SCBD LOT 10 JL. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190

Bulan Inklusi Keuangan

Gerakan Nasional Cerdas Keuangan
GEBER PK
Gerakan Bersama Edukasi Pelindungan Konsumen

GERNAS APUPPT
Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme

Chief Executive Officer
Chief Financial Officer
Head of Human Resources
Head of Operations
Head of Markets
Corporate Branch
Jakarta
South Quarter Tower B, 6th floor
RA Kartini Kav.8
Surabaya
JAPFA Indoland Center Tower II 3rd floor
Panglima Sudirman 66-68
Medan
Imam Bonjol 23
Bandung
Wisma Bumiputera Building
Asia Afrika 141-149
Contact Centre:
Citiservice Indonesia
Hotline: +6221-29961700/ 1500983
Email:
citiservice.indonesia@citi.com (08:00 – 17:00 Western Indonesia Time, Monday to Friday)
Instantpayment.citiservice@citi.com (BI-FAST off-business-hours support)
Access account online through CitiDirect: https://www.citidirect.com/login/
Commercial Cards Service Indonesia
Program Administrator 24/7 Hotline: +6221-29961744
Cardholder 24/7 Hotline: +6221-29961755/ 1500295/ 08001222273 (toll free)
Email: commcard.indonesia@citi.com
Access account online through Citi Manager: https://home.cards.citidirect.com
Nama, Alamat dan Kontak Kantor Pusat
PT. Citigroup Sekuritas Indonesia
Pacific Century Place, Lantai 10, SCBD Lot 10, Jl. Jend Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 2924 9209
Fax: (021) 5797 3514
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Citi
Kami sampaikan beberapa hal berikut bahwa:
PT. Citigroup Sekuritas Indonesia tidak memiliki aplikasi perdagangan (trading) saham sama sekali, baik perorangan maupun institusi.
HARAP BERHATI-HATI atas segala bentuk penipuan berbentuk ajakan berinvestasi, penggunaan trading platform/aplikasi jual beli saham yang mengatasnamakan Citi / Citigroup Sekuritas Indonesia.
Sebagai tambahan Informasi: PT. Citigroup Sekuritas Indonesia adalah satu-satunya entitas anak usaha Citigroup yang bergerak di Pasar Modal Indonesia sesuai dengan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”) *) berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-235/PM/1992 tanggal 2 Mei 1992.
Perlu diketahui juga bahwa tidak terdapat entitas resmi di bawah naungan Citigroup dengan nama “CITI SEKURITAS” di Indonesia.
Riwayat Singkat Perusahaan Efek
PT. Citigroup Sekuritas Indonesia (“PT CSI”) didirikan pada tanggal 3 Juli 1989 berdasarkan Akta Notaris Kartini Muljadi, S.H., No. 15, sebagai usaha patungan antara Citibank Overseas Investment Corporation, Amerika Serikat dengan mitra usahanya dari Indonesia.
PT CSI adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan penyedia hasil riset, sesuai dengan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”) *) berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-235/PM/1992 tanggal 2 Mei 1992.
*) Bapepam telah berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan kemudian pada tanggal 31 Desember 2012 pengawasan terhadap kegiatan pasar modal telah diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Profil Direksi dan Dewan Komisaris
Julius Soesantio
Direktur Utama, Head of Underwriting
Julius Soesantio bergabung dengan PT CSI sejak Juli 2011 sebagai Kepala ICG In-Country Production Support. Julius sudah memiliki lebih dari 10 tahun di Industri Pasar Modal dan 20 tahun pengalaman di bidang Information Teknologi dan berbagai proyek dan industri . Sejak tahun 2020 Julius ditunjuk sebagai Direktur Operations dan Teknologi PT CSI, dan kemudian pada tahun 2022 ditunjuk sebagai Direktur Utama, sekaligus membawahi departemen Underwriting/Penjamin Emisi Efek.
Ferry Wong
Direktur, Head of Equity Research
Ferry Wong adalah Direktur dan Kepala Riset Indonesia untuk Riset dan Analisis Investasi PT CSI. Ferry bertanggung jawab untuk mendorong riset strategi ekuitas PT CSI serta cakupan sektor otomotif, media, batubara, dan kapitalisasi kecil / menengahBeliau bergabung dengan PT CSI sejak Agustus 2011 dari Macquarie Securities di mana beliau menjadi Managing Director dan Kepala Riset Indonesia sejak April 2008. Ferry bergabung bersama BNP Paribas Securities sebagai analis riset di tahun 1997-2008, sebelum mengambil peran sebagai Direktur dan Kepala Riset untuk Indonesia sejak 2004. Beliau secara konsisten menjadi salah satu analis teratas di Indonesia berdasarkan Institutional Investors Survey selama periode 2000-2018.
Ferry memegang gelar sarjana di bidang Keuangan & Akuntansi dari University of Wisconsin dan gelar Master di bidang Keuangan dan Strategi dari University of Pittsburgh, Amerika Serikat.
Boumediene Sumurung Halomoan
Komisaris Independen
Boumediene menjadi Dewan Komisaris PT CSI sejak Juni 2024 sebagai Komisaris Independen. Dengan pengalaman puluhan tahun di berbagai sekuritas Indonesia, terakhir sebagai Komisaris Independen di perusahaan terbuka.
Direksi dan Pegawai yang memiliki ijin WPEE / WPPE / WMI
Direksi: 2 orang
Komisaris: 1 orang
Penjaminan Emisi Efek: 1 orang
Riset: 2 orang
Pembukuan: 1 orang
Kepatuhan: 1 orang
Pengumuman
PT CSI Trading Closure Announcement
Laporan Keuangan Berkala
Laporan Keberlanjutan
Keputusan RUPS
RUPS Tahunan 2025 tentang peneriman laporan keuangan audited dan penunjukan KAP
RUPS 2025 tentang Pelunasan Hutang Subordinasi
RUPS tahun 2024
RUPS tentang pengangkatan Komisaris dan berakhirnya masa jabatan Komisaris Independen
RUPS tentang pengangkatan Komisaris Independen dan berakhirnya masa jabatan Komisaris
RUPS Tahunan tentang peneriman laporan keuangan audited dan penunjukan KAP
RUPS tentang masa jabatan Direksi dan Komisaris serta penyesuaian keterangan alamat pada data Perseroan
RUPS tahun 2023
RUPS Tahunan tentang peneriman laporan keuangan audited dan penunjukan KAP
Kode Etik
Kebijakan kode etik Citigroup dapat dilihat di sini
Fungsi dan Kebijakan Manajemen Risiko
Risiko didefinisikan sebagai potensi kerugian atas kondisi keuangan saat ini maupun proyeksi ke depannya. Manajemen risiko mencakup proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian, dan pelaporan.
PT CSI mengelola seluruh kelompok risiko diantaranya kredit, pasar, operasional, likuiditas, legal, kepatuhan, reputasi, dan strategi. Risiko dapat datang dari ketidakpastian di pasar keuangan, kegagalan proyek, tanggung jawab hukum, kecelakaan, bencana alam dan juga serangan disengaja dari pihak-pihak lain.Untuk mengelola seluruh risiko tersebut, PT CSI telah melakukan beberapa usaha seperti pembaruan Kebijakan Manajemen Risiko, pemenuhan fungsi manajemen risiko sebagai unit yang independent serta menyediakan kerangka umum sesuai dengan prinsip GRC untuk mengelola risiko.
Fungsi dan Kebijakan Kepatuhan
Unit Kepatuhan memegang peranan yang sangat penting untuk memastikan kegiatan operasional perusahaan selalu mentaati peraturan yang ditetapkan oleh regulator di Indonesia serta kebijakan internal. Hal tersebut di atas dapat dicapai apabila budaya kepatuhan sudah menjadi bagian yang menyatu dengan aktifitas dan proses bisnis sehari-hari di seluruh level organisasi dan aktivitas perusahaan. Sesuai dengan peraturan tentang pelaksanaan fungsi kepatuhan, unit Kepatuhan sebagai unit yang independen, mempunyai peran dan tanggung jawab sebagai berikut:
Merealisasikan Budaya Kepatuhan
Mengelola Risiko Kepatuhan
Memastikan pemenuhan semua komitmen atas semua kebijakan, prosedur, sistem dan aktivitas telah sesuai dengan pengaturan-pengaturan di dalam peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan, regulator-regulator lain yang terkait dan hukum yang berlaku dan melakukan inisiatif untuk pemantauan pelaksanaan kebijakan internal serta peraturan regulator.
Pengaduan Nasabah
Pengaduan nasabah dapat menghubungi csi.helpdesk@citi.com.
Staf kami akan menghubungi Anda dan menjalankan proses penanganan selanjutnya.
Pedoman Kerja Direksi dan Komisaris
Dalam melaksanakan kegiatannya, Direksi dan Komisaris berpedoman dan mematuhi Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta peraturan lainnya yang berlaku.
Direksi dan Komisaris wajib memenuhi persyaratan integritas, reputasi keuangan, serta kompetensi dan keahlian di bidang pasar modal.
Direksi dan Komisaris bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perusahaan Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan pengurusan sebagaimana #2 dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab.
Direksi wajib memastikan penerapan Tata Kelola.
Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari fungsi manajemen risiko, fungsi kepatuhan dan audit internal, hasil pengawasan Dewan Komisaris, dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan melalui rapat Direksi.
Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan Perusahaan pada umumnya, dan pemberian nasihat kepada Direksi.
Dalam hal Dewan Komisaris ikut mengambil keputusan mengenai hal yang ditetapkan dalam anggaran dasar atau ketentuan peraturan perundang-undangan, pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam fungsinya sebagai pengawas dan pemberi nasihat kepada Direksi.
Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan atas terselenggaranya penerapan Tata Kelola
Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara independen.
Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Direksi menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari fungsi manajemen risiko, fungsi kepatuhan dan audit internal, hasil pengawasan Dewan Komisaris, dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Informasi tentang Literasi dan Inklusi Keuangan
PT CSI berkomitmen dalam program peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, baik bekerjasama dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia dan dengan Perusahaan Efek lainnya.
PT CSI mendukung program Bulan Inklusi Keuangan tahun 2024 termasuk dengan pencantuman program di laman OJK yang dapat dilihat di sini.
VERBAL
Client complaints can be made verbally by contacting the following numbers:
Commercial Card Program Administrator to Hotline: +6221-29961744 (24/7) or Commercial Card Holder to Hotline: +6221-29961755 / 1500295 / 08001222273 (toll free)
WRITTEN
Client complaints can be made in writing via email to:
Citibank Client Complaint Handling Guidelines:
Required information that needs to be submitted:
VERBAL
WRITTEN
Bank Indonesia has announced the cessation of JIBOR and its plan to transition to IndONIA.
To facilitate this transition, market participants are required to discontinue the use of JIBOR as reference rate for new loans and derivatives contracts, with the following deadlines:
Effective January 1, 2025, the use of overnight (ON) up to 1-week JIBOR has been prohibited.
Effective April 1, 2025, the use of 1-month up to 3-month JIBOR will be prohibited;
Effective June 1, 2025, the use of 6-month up to 12-month JIBOR will be prohibited.
Citi’s Approach
Following these deadlines, Citi will adopt IndONIA as the industry-standard reference rate alternative to JIBOR for new contracts, where appropriate.
For existing loans and derivatives exposures to JIBOR, Citi’s preferred approach is to bilaterally remediate or actively convert JIBOR references to IndONIA. If you would like to initiate this remediation process, please contact your Citi representative immediately.
Next Steps
We encourage you to assess the impact of JIBOR cessation on your portfolio and consider Citi’s approach as outlined above. Please consult with your own independent professional advisers (financial, legal, tax, accounting or other) as needed.
If you have any questions, please contact your Citi representative or email citiservice.indonesia@citi.com
Other than as expressly agreed in writing between you and Citi, Citi makes no representation, warranty or assurance, and does not owe you any duty, nor have any liability to you, in relation to any IBOR reform-related developments, nor is Citi able to advise you in relation to any IBOR reform-related developments or in relation to individual products/services that might be impacted. We encourage you to keep up to date with IBOR reform, and RFR, developments, and to consider their impact on you, using independent professional advisors (financial, tax, accounting, legal or other) as you consider necessary. This material is not intended to be, and should not be relied upon, as a representation, warranty or other assurance or as financial, tax, accounting, legal or other advice.
This material is not intended to be comprehensive and material developments may have occurred since it was last updated.
The information contained in this communication and any attachments (the "Message") is intended for one or more specific individuals or entities and may be confidential, proprietary, privileged or otherwise protected by law. If you are not the intended recipient, please notify the sender immediately, delete this Message and do not disclose, distribute or copy it to any third party or otherwise use this Message.
Electronic messages are not secure or error free and can contain viruses or may be delayed and the sender is not liable for any of these occurrences. The sender reserves the right to monitor, record and retain electronic messages.
This Message contains information that is intended for the use of Citi clients only and it should not be shared with third parties.
Learn how to make State Revenue payments (including but not limited to corporate tax) with Citi through the following channels:
Direct Tax – DTAX/Internet Banking
Domestic Funds Transfer – DFT/Internet Banking & Overbooking